UU ITE Sebagai Rambu-Rambu Dalam Bersosial Media
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008
atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Perkembangan
teknologi informasi saat ini yang begitu pesat atau biasa disebut dengan dunia
maya, seolah-olah telah menggantikan peran hubungan manusia dengan manusia yang
saling bertemu tergantikan oleh aplikasi-aplikasi yang ada gadget/android. Dulu,
hubungan antar manusia yang biasanya bercengkerama, berinteraksi dan
bersosialisasi dengan langsung bertemu/bertatap muka, saat ini cukup dilakukan
berinteraksi lewat aplikasi di gadget/android sehingga muncul yang
disebut Sosial Media atau Media Sosial bahasa
kerennya ”Sosmed”.
Banyak
media sosial yang kita kenal lewat aplikasi yang tersedia di gadget/android antara
lain Facebook, Line, Path, WhatsApp, Instagram, twitter, dan lain-lain.
Kehadiran media sosial ini berkembang begitu pesat karena salah satu manfaatnya
dapat mempertemukan kita dengan saudara, teman dan orang lain dimanapun berada
tanpa ada batasan tempat/lokasi, waktu dan keadaan sehingga menjelma sebagai
permainan baru yang seolah-olah tidak bisa lepas dari tangan kita. Efeknya,
adalah setiap orang semakin tergantung dan tidak bisa lepas dengan “device-nya”
yaitu gadget/android.
Namun
terkadang tanpa disadari dari beberapa komentar/curhat yang ada di sosmed kerap
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu menyinggung perasaan orang lain.
Banyak contoh kasus pidana yang terkait dengan adanya komentar yang menyinggung
orang lain, mencemarkan nama baik atau dianggap menyudutkan seseorang/kelompok
tertentu sehingga mendapat sangsi hukum berdasar pada Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Celakanya,
apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena
tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi
terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada
sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.
Akibatnya,
sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai
tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan
fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll. Sosialisasi
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata
sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa
menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah
satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sanksi
pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ETIKA DAN SOPAN SANTUN
DALAM BER-SOSIAL MEDIA
Dalam ber-Sosial Media
hendaknya kita mengenal Etika dan Sopan Santun sehingga kita tidak terjebak
dalam hiruk pikuk komentar-komentar yang bisa membawa kita berhadapan hukum. Berikut
ini beberapa etika dalam bersosial media:
- Memakai Bahasa yang Tepat
Pakailah bahasa
yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun kita berinteraksi dan kiranya
kita perlu memahami dengan siapa kita berinteraksi. Salah satu cara mengetahui
bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya bahasa saat
yang bersangkutan berkirim pesan/komentar atau saat menulis status atau
merespon status orang lain. Karena dengan membaca komentar kadang masing-masing
orang bermacam-macam persepsi, berbeda apabila diucapkan dengan bertatap muka.
- Menghargai Privasi Orang Lain
Hargai
rahasia/privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di Media Sosial sekalipun
hanya untuk bercanda/bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa
tersinggung privasinya.
- Hindari SARA dan Pornografi
Tidak
menuliskan/berbicara/menuliskan kalimat yang mengandung unsur SARA (Suku,
Agama, Ras dan Antar golongan) dan membagikan konten/berita/gambar yang
mengandung pornografi yang dapat membuat sesorang merasa dihina, dilecehkan dan
lain-lain.
- Hindari Update Status yang krusial
dan Hal Pribadi
Hindari
meng-update status bersifat privacy diri kita. Misalnya sedang galau, jengkel,
sendiri dirumah, sedang mengambil uang di Bank. Update status seperti ini
berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat terhadap kita. Dan untuk hal-hal
pribadi sebaiknya tidak diungkap lewat sosmed karena hal bukan untuk konsumsi
publik.
- Menghasut Orang dan Menebar
Kebencian
Hindari meng-udate
status atau memberi komentar yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan
kebencian atau permusuhan baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu.
Apabila hal demikian terjadi, maka kita dapat dikenakan tindakan pidana sesuai
dalam UU ITE pasal 28 ayat 2.
Semoga Postingan ini Bermanfaat THX !!!
Ayu Erlina_MI_B15042
0 Komentar