Recents in Beach

UU ITE Sebagai Rambu-Rambu Dan Etika Dalam Bersosial Media


UU ITE Sebagai Rambu-Rambu Dalam Bersosial Media

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Perkembangan teknologi informasi saat ini yang begitu pesat atau biasa disebut dengan dunia maya, seolah-olah telah menggantikan peran hubungan manusia dengan manusia yang saling bertemu tergantikan oleh aplikasi-aplikasi yang ada gadget/android. Dulu, hubungan antar manusia yang biasanya bercengkerama, berinteraksi dan bersosialisasi dengan langsung bertemu/bertatap muka, saat ini cukup dilakukan berinteraksi lewat aplikasi di gadget/android sehingga muncul yang disebut Sosial Media atau Media Sosial bahasa kerennya ”Sosmed”.

Banyak media sosial yang kita kenal lewat aplikasi yang tersedia di gadget/android antara lain Facebook, Line, Path, WhatsApp, Instagram, twitter, dan lain-lain. Kehadiran media sosial ini berkembang begitu pesat karena salah satu manfaatnya dapat mempertemukan kita dengan saudara, teman dan orang lain dimanapun berada tanpa ada batasan tempat/lokasi, waktu dan keadaan sehingga menjelma sebagai permainan baru yang seolah-olah tidak bisa lepas dari tangan kita. Efeknya, adalah setiap orang semakin tergantung dan tidak bisa lepas dengan “device-nya” yaitu gadget/android.

Namun terkadang tanpa disadari dari beberapa komentar/curhat yang ada di sosmed kerap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu menyinggung perasaan orang lain. Banyak contoh kasus pidana yang terkait dengan adanya komentar yang menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik atau dianggap menyudutkan seseorang/kelompok tertentu sehingga mendapat sangsi hukum berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.

Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll. Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.

Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


ETIKA DAN SOPAN SANTUN DALAM BER-SOSIAL MEDIA
Dalam ber-Sosial Media hendaknya kita mengenal Etika dan Sopan Santun sehingga kita tidak terjebak dalam hiruk pikuk komentar-komentar yang bisa membawa kita berhadapan hukum. Berikut ini beberapa etika dalam bersosial media:
  1. Memakai Bahasa yang Tepat
Pakailah bahasa yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun kita berinteraksi dan kiranya kita perlu memahami dengan siapa kita berinteraksi. Salah satu cara mengetahui bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya bahasa saat yang bersangkutan berkirim pesan/komentar atau saat menulis status atau merespon status orang lain. Karena dengan membaca komentar kadang masing-masing orang bermacam-macam persepsi, berbeda apabila diucapkan dengan bertatap muka.
  1. Menghargai Privasi Orang Lain
Hargai rahasia/privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di Media Sosial sekalipun hanya untuk bercanda/bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya.
  1. Hindari SARA dan Pornografi
Tidak menuliskan/berbicara/menuliskan kalimat yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) dan membagikan konten/berita/gambar yang mengandung pornografi yang dapat membuat sesorang merasa dihina, dilecehkan dan lain-lain.
  1. Hindari Update Status yang krusial dan Hal Pribadi
Hindari meng-update status bersifat privacy diri kita. Misalnya sedang galau, jengkel, sendiri dirumah, sedang mengambil uang di Bank. Update status seperti ini berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat terhadap kita. Dan untuk hal-hal pribadi sebaiknya tidak diungkap lewat sosmed karena hal bukan untuk konsumsi publik.
  1. Menghasut Orang dan Menebar Kebencian
Hindari meng-udate status atau memberi komentar yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan kebencian atau permusuhan baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu. Apabila hal demikian terjadi, maka kita dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dalam UU ITE pasal 28 ayat 2.


Semoga Postingan ini Bermanfaat THX !!!

Ayu Erlina_MI_B15042

Posting Komentar

0 Komentar

Disqus Shortname

designcart

Comments system

[blogger][disqus][facebook]