Recents in Beach

E-Bussiness Penerapan E – Procurement Di Instansi Pemerintah


E-BUSSINESS
PENERAPAN E – PROCUREMENT DI INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA

I.  Pendahuluan
1.1.   Latar belakang
E-Procurement atau lelang secara elektronik adalah proses pengadaan barang/jasa dalam lingkup pemerintah yang menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya. Secara umum, e-procurement dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu e-tendering dan e-purchasing. Instrumen ini memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing.

1.2.   Pengertian
Beberapa definisi e-procurement dari berbagai sumber yaitu:
a.      Menurut Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian Government Information Management, AGIMO) : e-procurement merupakan pembelian antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet.
b.      Menurut daftar kata X-Solutions : e-procurement merupakan sebuah istilah dari pengadaan (procurement) atau pembelian secara elektronik.
c.       Menurut daftar kata Siemens : e-procurement atau e-purchasing adalah pengadaan yang menggunakan media elektronik seperti internet atau jaringan komputer yang lain.
d.      Menurut Wikipedia : e-procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem informasi dan jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Enterprise Resource Planning (ERP).
e.      Menurut Scottish Enterprise dalam E-Business Factsheet-nya menyebut bahwa e-procurement adalah sebuah istilah untuk menyebut metode elektronik yang digunakan dalam tiap tahap proses pembelian dari indentifikasi persyaratan-persyaratan hingga pembayaran, dan secara potensial manajemen kontrak.
f.        Menurut Infonet dalam makalahnya tentang e-procurement menyebutkan bahwa e-procurement adalah nama lain untuk pembelian barang dan jasa B2B melalui pertukaran dagang extranet, antar ERP langsung, dan koneksi internet dengan pemasok-pemasok.

1.3.  Tujuan
a.      Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit; dan
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
1.4.  Dasar Hukum e-procurement
Dalam Pengelolaan sistem e-procurement di Instansi Pemerintah berdasarkan pada :
a.   Instruksi Presiden Nomor. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government di Indonesia
b.   Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Keppres No 61 Tahun 2004, Perpres No 32 Tahun 2005, Perpres No 70 Tahun 2005, Perpres No 8 Tahun 2006, Perpres No 79 Tahun 2006, Perpres No 85 Tahun 2006, Perpres No 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c.    Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
d.   Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
II.     Pembahasan
E-Procurement Pemerintah Sesuai Perpres 54 Tahun 2010
2.1.   Ketentuan Umum
Dalam Pasal 1 mengenai pengertian dan istilah pada butir 37 yang dimaksud dengan Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maksud dari butir ini adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik terutama berbasis web atau internet. Instrumen ini memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dimana fitur untuk e – procurement meliputi :
a.     Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
b.    Kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis/bermacam-macam.
c.     Memunculkan kembali daftar-daftar permintaan/belanja untuk item-item yang dibeli secara teratur.
d.    Jalur-jalur persetujuan yang menyatu (built-in) untuk menjalankan kendali anggaran belanja.
e.    Kemampuan untuk memberi laporan informasi manajemen yang detil.
Dalam Pasal 2 mengenai ruang lingkup pada butir 1 adalah Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.2.  Tata Nilai Pengadaan
Dalam Pasal 5 tertuang bahwa pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip sebagai berikut :
a.   Efisien;
b.   Efektif;
c.    Transparan;
d.   Terbuka;
e.   Bersaing;
f.     Adil/tidak diskriminatif; dan
g.   Akuntabel.
2.3.  Pengadaan Secara Elektronik
Dalam Pasal 106 ayat 2 bahwa Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e- tendering atau e-purchasing. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa. Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan. E-Tendering dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.
Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
b.   mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP
c.    bebas lisensi.

2.4. Perbedaan e – procurement dengan pengadaan konvensional
a.   Tahap Persiapan, Tahap ini khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia. Yang perlu diperhatikan pada tahapan ini adalah dokumen pemilihan. Dokumen untuk e-procurement dengan konvensional amat berbeda, utamanya pada tahapan pengadaan, penyampaian dokumen dan bentuk surat penawaran serta lampirannya.
b.   Lembaga Penyelenggara, Pelaksanaan pengadaan secara elektronik membutuhkan sebuah unit khusus di pemerintahan, unit tersebut bernama Layanan Pengadaan Secara Elektronik disingkat LPSE. LPSE inilah yang berfungsi sebagai penghubung antara PPK/Panitia dengan Penyedia Barang/Jasa melalui aplikasi e-procurement. LPSE bertugas untuk membangun sistem e-proc, memberikan username dan password kepada semua pihak yang terlibat, memberikan pelatihan kepada semua pihak yang terlibat, serta menjaga, merawat, dan memperbaiki sistem e-procurement.
c.    Pendaftaran, Proses pendaftaran lelang mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dalam sistem manual, panitia harus menyiapkan meja dan kursi khusus untuk menerima pendaftar, juga harus ada orang yang menjaga untuk menerima pendaftar, serta menyiapkan formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon penyedia barang/jasa. Dari sisi penyedia barang/jasa juga harus menyiapkan fotokopi SIUP dan membawa aslinya, juga menyiapkan surat kuasa yang bermaterai kalau yang mendaftar bukan direktur atau yang berada di dalam akte, dan persyaratan lainnya.
d.   Proses Pengumuman, Pengumuman lelang e-procurement berbeda dengan lelang konvensional. Coba kita lihat harian Media Indonesia. Beberapa lelang yang dilakukan dengan sistem e-procurement selalu mengarahkan pembaca untuk membuka sebuah laman. Biasanya dimulai dengan http://lpse.xxxxxxxx.xxx.id
e.   Rapat Penjelasan (Aanwijzing, Dengan sistem e-procurement, tidak dilakukan tatap muka pada tahapan ini. Masing-masing pihak cukup berada di depan komputer mereka. Penjelasan, pertanyaan dan jawaban dilakukan secara online. Bentuknya mirip mengisi komentar pada facebook. Panitia dan seluruh pendaftar pada lelang tersebut bisa saling bertukar penjelasan, pertanyaan, dan jawaban.
f.     Pemasukan Dokumen, Di dalam sistem lelang konvensional, kita mengenal sistem satu sampul, dua sampul, dan dua tahap. Untuk e-procurement dikenal yang namanya satu file dan dua file. Yang dulunya berupa sampul, sekarang berganti menjadi file. Dengan sistem ini, maka penyedia tidak perlu repot-repot menyiapkan dana untuk fotokopi semua dokumen pendukung kualifikasi (Akta, SIUP, kontrak-kontrak, dan lain-lain) serta dokumen administrasi maupun teknis. Seluruh dokumen yang sifatnya fisik, diganti menjadi elektronik dalam format PDF atau JPEG. Dari semua dokumen itu, hanya 1 yang bentuknya masih harus secara fisik, yaitu Jaminan Penawaran dan tidak dikirimkan ke panitia pengadaan melainkan dititipkan ke LPSE penyelenggara. istem e-proc telah menyediakan sebuah aplikasi khusus yang akan menggabungkan seluruh file yang akan dikirim sekaligus melakukan enskripsi data agar aman dari “kejahilan” dunia maya.
g.   Pembukaan Dokumen, Dalam sistem e-proc, tidak ada “kumpul-kumpul rekanan” pada satu tempat. Karena pada tahapan ini yang dimaksud pembukaan artinya benar-benar hanya membuka dokumen yang telah dikirimkan oleh peserta pengadaan. Seluruh file yang telah dikirimkan oleh peserta, hanya dapat dibuka pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada saat pembukaan dokumen.
h.   Evaluasi, Tahapan evaluasi antara sistem konvensional dengan sistem e-proc sama saja. Yaitu sama-sama memeriksa dokumen dari peserta. Yaitu dokumen administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Bedanya, pada sistem konvensional, panitia melihat dokumen fisik, sedangkan pada sistem e-proc, panitia melihat layar komputer atau layar LCD Projector
i.     Usulan Calon Pemenang dan Penetapan Pemenang, Pada tahapan ini di dalam sistem pengadaan konvensional, ketua panitia akan membuat surat resmi yang ditujukan kepada PPK yang berisi permintaan penetapan pemenang dan 2 cadangan. Setelah itu PPK juga akan mengeluarkan surat resmi menjawab surat dari ketua panitia yang berisi penetapan pemenang. Pada sistem e-proc, seluruh kegiatan tadi dilaksanakan hanya dengan klik pada tombol mouse dan sedikit pengetikan pada keyboard. Ketua panitia mengklik pada nama peserta yang diusulkan sebagai pemenang, memberikan sedikit catatan untuk PPK kemudian mengklik tombol kirim ke PPK. Segera setelah itu, PPK dapat login menggunakan username dan password yang dimiliki kemudian membaca seluruh tahapan yang telah dilakukan panitia termasuk semua Berita Acara yang telah diunggah.
j.     Pengumuman, Pada sistem konvensional, pengumuman dipasang pada papan pengumuman di institusi masing-masing. Sedangkan untuk sistem e-procurement, pengumuman pemenang dapat dilihat pada website LPSE serta seluruh peserta akan dikirimi email secara resmi yang berisi pengumuman pemenang. Pengumuman tidak hanya berisi nama perusahaan pemenang, melainkan juga akan memperlihatkan siapa saja yang kalah, mengapa sampai kalah, gugurnya pada tahapan mana, kenapa sampai gugur dan berapa harga masing-masing pesertak.
k.   Sanggah, Dari 2 tahapan sanggah (sanggah awal dan sanggah banding), e-procurement hanya melaksanakan 1 tahap saja, yaitu sanggah awal. Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Sanggahan ini juga hanya dapat dilihat oleh perusahaan yang memberikan sanggahan. Sistemnya mirip dengan aanwijzing tetapi lebih dibatasi. PPK juga hanya bisa menjawab sanggahan ini sebanyak 1 (satu) kali saja. Apabila peserta lelang tidak puas dengan jawaban PPK, maka dapat melakukan sanggah banding yang kembali kepada sistem konvensional, yaitu melalui surat kepada PA/KPA dan ditembuskan kepada Inspektorat dan unit pengawasan lainnya.

III. Kesimpulan dan Saran
3.1.  Kesimpulan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa dengan menggunakan E-procurement untuk proses lelang barang dan jasa di pemerintahan, dimana sangat berguna untuk mengurangi waste sesuai dengan tujuan utama dari sistem tersebut. Namun untuk implementasi e-procurement membutuhkan investasi yang cukup besar, oleh karena itu penerapan e-procurement dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).
3.2   Saran
Dengan dasar hukum yang kuat dan mengikuti perkembangan teknologi informasi terbaru di lingkungan pemerintah untuk menyediakan sistem informasi yang baik maka diharapkan dapat mempercepat pelayanan masyarakat khususnya dibidang keuangan yang beresiko besar menyebabkan kerugian negara serta dapat menciptakan lingkungan pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

IV. Daftar Pustaka
-          Andrianto, Nico (2007). Good E-Government : Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui EGovernment. Banyu Media Publishing. Malang
-          Djojosoekarto, Agung. E-Procurement di Indonesia, Pengembangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik. Kemitraan
-          Instruksi Presiden Nomor. 3 Tahun 2003 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
-          Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-          Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-          Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
-          http://www.lkpp.go.id


Semoga Bermanfaat
ARSIP DOKUMEN KULIAH – E-BUSINESS - MANAJEMEN INFORMATIKA


Posting Komentar

0 Komentar

Disqus Shortname

designcart

Comments system

[blogger][disqus][facebook]